KPLP menangkap kapal asing Vietnam karena illegal fishing bersenjata di perairan Maluku. Kapal dan 12 awaknya diamankan untuk proses hukum di Sorong.
KPLP menangkap kapal asing Vietnam karena illegal fishing bersenjata di perairan Maluku. Kapal dan 12 awaknya diamankan untuk proses hukum di Sorong.
Kapal Patroli KPLP KN Trisula-321 berhasil menangkap satu kapal asing berbendera Vietnam yang tertangkap tangan melakukan illegal fishing di perairan Maluku. Operasi penggerebekan ini mengamankan 12 orang awak kapal beserta kapalnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan senjata api dan amunisi di dalam kapal yang ditangkap. Temuan ini memperberat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut.
Setelah penangkapan, kapal Vietnam tersebut segera diderek menuju Pangkalan Utama TNI AL III di Sorong, Papua Barat. Di sana, kapal dan awaknya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi pengawasan laut yang berujung pada penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin KPLP pascaintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen menjaga kedaulatan dan sumber daya kelautan Indonesia.