TNI dan Polri membakar 12 rakit PETI di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Selasa (27/4/2026). Operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal.
TNI dan Polri membakar 12 rakit PETI di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Selasa (27/4/2026). Operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal.
Operasi gabungan TNI dan Polri di Riau berhasil memusnahkan 12 unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aparat membakar rakit-rakit ilegal tersebut di lokasi kejadian pada Selasa (27/4/2026) sebagai bentuk penegakan hukum.
Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi melakukan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat. Lokasi yang didatangi adalah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Seluruh rakit ditemukan di areal kebun kelapa sawit yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Tindakan pembakaran di tempat menjadi langkah tegas untuk menghentikan praktik penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.